Selain itu, Said Iqbal menegaskan JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi jaring pengaman ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun. Dengan demikian, menurutnya, manfaat JHT tidak semestinya menjadi objek pajak.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenai pajak final 5 persen. Menurutnya, ambang batas tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini karena telah berlaku selama sekitar 17 tahun.
Said Iqbal mengungkapkan telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta waktu berdialog mengenai persoalan pajak JHT. Namun, hingga kini permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Ia berharap Kementerian Keuangan bersedia membuka ruang dialog sebelum aksi berlangsung agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa memicu gelombang aksi buruh yang berkepanjangan.
(Feby Novalius)