Namun demikian, Ahmad Rizal belum dapat mengungkapkan besaran harga jual beras SPHP premium karena rencana tersebut masih menunggu pembahasan dan keputusan dalam rapat koordinasi terbatas pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram sebagai salah satu acuan dalam menetapkan kebijakan harga program tersebut.
Selain harga, pemerintah juga akan menghitung biaya produksi beras premium agar kebijakan yang dihasilkan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Bulog juga belum menetapkan besaran alokasi beras SPHP premium karena volume penyaluran akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan permintaan di lapangan.
"Nanti hasilnya setelah Rakortas," pungkasnya.
(Feby Novalius)