BEI Ungkap Saham dalam Daftar Pengawasan Tak Masuk LQ45 dan IDX30

Rohman Wibowo, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 20:07 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan seluruh saham emiten yang masuk dalam kategori pemantauan kepemilikan terkonsentrasi tinggi. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Perlu diketahui, BEI menambahkan kriteria pengawasan baru untuk menyaring indikasi HSC khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Kriteria ini dikenal dengan istilah price-impact ratio.

Parameter price-impact ratio dihitung secara matematis dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap tingkat kecepatan transaksi atau velocity. Adapun indikator velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi kumulatif yang dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.

"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk secara konsisten menjalankan seluruh agenda reformasi pasar modal Indonesia. Itu adalah motif utamanya. Kami juga menyampaikan bahwa kami melakukan diskusi komunikasi secara intens dengan seluruh stakeholders untuk mendapatkan masukan," kata Jeffrey.

Sasar Emiten Berkapitalisasi di Atas Rp10 Triliun

BEI menambahkan kriteria pengawasan baru demi menyaring indikasi konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration atau HSC) khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya