Otoritas bursa menegaskan bahwa mekanisme penyaringan baru ini akan dijalankan secara sistematis dengan menyelaraskannya pada kalender evaluasi rutin bursa. Meski demikian, sistem deteksi dini untuk indikator di luar rasio dampak harga tersebut tetap berjalan secara fleksibel.
"Atas saham-saham yang memiliki price-impact ratio tinggi, akan dilakukan screening atas indikasi ada atau tidaknya High Shareholding Concentration. Jadi, saat ini, rekan-rekan media yang kami hormati, untuk kriteria price-impact ratio terhadap seluruh saham dengan kapitalisasi di atas Rp10 triliun, itu akan kami lakukan secara periodik setiap tiga bulan, mengikuti siklus evaluasi indeks utama di Bursa Efek Indonesia," jelas Jeffrey.
Dalam pelaksanaannya, BEI memastikan revisi metodologi ini tidak akan meniadakan instrumen pengawasan yang telah ada sebelumnya. Berbagai faktor pemicu lain yang berkaitan erat dengan aktivitas pengawasan harian tetap berjalan secara insidental pada seluruh saham tercatat, tanpa terikat pada siklus evaluasi berkala tiga bulanan.
Integrasi pengawasan digadang-gadang menjadi penekanan komitmen BEI bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk terus menghadirkan iklim perdagangan efek yang wajar, teratur, dan efisien.
Sebagai implementasi awal dari regulasi ketat ini, pihak bursa dalam waktu dekat akan merilis daftar emiten yang masuk dalam radar pemantauan baru tersebut. Penambahan puluhan emiten ini diposisikan sebagai langkah preventif bursa dalam mengedukasi investor terkait profil risiko saham tertentu.
(Feby Novalius)