Destry Damayanti Ungkap Kondisi Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 27 Juli 2026 09:14 WIB
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti. (Foto: Okezone.com/BI)
Share :

JAKARTA – Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menegaskan seluruh proses pergantian Gubernur BI akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini merespons tahapan transisi kepemimpinan bank sentral usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pagi ini.

Destry menegaskan, mekanisme seleksi dan penunjukan Gubernur BI yang baru merujuk pada regulasi utama dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42.

“Terkait dengan bagaimana proses tindak lanjut berikutnya, maka kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, di mana kami menggunakan Pasal 40. Di mana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Lebih lanjut, Destry menyampaikan bahwa saat ini tata kelola kepemimpinan BI dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara sampai seluruh proses administratif dan persetujuan politik di DPR rampung untuk menetapkan pemimpin BI yang baru.

“Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.

Menjawab kekhawatiran mengenai efektivitas operasional bank sentral di masa transisi, Destry memastikan seluruh mandat dan tugas konstitusional Bank Indonesia tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya