JAKARTA – Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menegaskan seluruh proses pergantian Gubernur BI akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini merespons tahapan transisi kepemimpinan bank sentral usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pagi ini.
Destry menegaskan, mekanisme seleksi dan penunjukan Gubernur BI yang baru merujuk pada regulasi utama dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42.
“Terkait dengan bagaimana proses tindak lanjut berikutnya, maka kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, di mana kami menggunakan Pasal 40. Di mana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Lebih lanjut, Destry menyampaikan bahwa saat ini tata kelola kepemimpinan BI dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara sampai seluruh proses administratif dan persetujuan politik di DPR rampung untuk menetapkan pemimpin BI yang baru.
“Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.
Menjawab kekhawatiran mengenai efektivitas operasional bank sentral di masa transisi, Destry memastikan seluruh mandat dan tugas konstitusional Bank Indonesia tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Menurutnya, BI memiliki fondasi tata kelola yang kuat serta sejalan dengan standar praktik terbaik internasional (international best practice).
Pengambilan keputusan di bank sentral juga dipastikan tetap solid melalui prosedur internal yang terstruktur dan berjenjang.
“Kemudian yang kedua, kami juga sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu juga akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat keputusan. Di mana kami akan ada komite, kemudian akan ada rapat Dewan Gubernur, dan seterusnya,” jelas Destry.
Dengan demikian, Destry menekankan bahwa pola kepemimpinan di Bank Indonesia menganut prinsip kolektif-kolegial, sehingga roda organisasi dan penetapan kebijakan strategis tetap berjalan secara bersama-sama oleh jajaran Dewan Gubernur yang ada.
“Dan yang terakhir, yang terpenting adalah di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif-kolegial. Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif-kolegial,” pungkasnya.
(Feby Novalius)