JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan kabar soal rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan hanya untuk pengamanan.
Purbaya menegaskan bahwa aparat TNI tidak akan diterjunkan untuk menagih atau menggenjot penerimaan pajak warga.
Meski demikian, Purbaya menjelaskan bahwa kehadiran aparat keamanan pada situasi tertentu sifatnya murni perlindungan fisik bagi petugas pajak yang menjalankan tugas di lapangan dari potensi tindak kekerasan.
“Itu kalau keamanan aja misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan, itu kan normal,” tegas Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menggarisbawahi bahwa tugas pemungutan pajak memerlukan keahlian teknis perpajakan yang bukan merupakan ranah maupun kapasitas aparat militer.
"Tapi gak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak mereka juga gak mengerti gimana nah ininya, ambil pajaknya," kata Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, bukan aturan baru.