Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya slip gaji yang disebut milik manajer Kopdes Merah Putih.
Dalam dokumen tersebut tercantum total gaji sekitar Rp16,25 juta per bulan yang disebut bersumber dari APBN selama masa transisi dua tahun. Hingga kini, pemerintah memastikan angka tersebut bukan ketentuan resmi.
Sejumlah ekonom menilai skema penggajian manajer Kopdes perlu dirancang secara hati-hati agar tidak membebani keuangan negara maupun koperasi.
Ekonom Universitas Airlangga, Prof. Rahma Gafmi, menilai struktur gaji yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi desa serta moral hazard apabila tidak diimbangi kemampuan usaha koperasi menghasilkan pendapatan.
Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi, mengatakan dukungan APBN selama masa transisi hanya dapat dibenarkan apabila menjadi jembatan menuju kemandirian koperasi, bukan menciptakan ketergantungan terhadap subsidi pemerintah.
Menurutnya, subsidi gaji perlu disertai indikator kinerja yang jelas agar mampu mendorong profesionalisme sekaligus menjaga prinsip koperasi sebagai badan usaha yang mandiri.
(Feby Novalius)