Perusahaan dalam Bayang-Bayang Pailit, Ujian Minat Investasi Asing 

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2026 12:33 WIB
Perusahaan dalam Bayang-Bayang Pailit, Ujian Minat Investasi Asing  (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bagi negara berkembang yang tengah memacu pertumbuhan ekonomi, investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) merupakan salah satu motor penggerak utama. 

Namun, masuk dan bertahannya modal asing di dalam negeri sangat bergantung pada satu fondasi krusial: kepastian hukum. Ketika fondasi tersebut goyah, kepercayaan pasar global pun seketika meredup.

Isu pelik ini mengemuka seiring berjalannya proses hukum yang melilit PT Dua Kuda Indonesia, anak usaha dari perusahaan publik raksasa asal China, Zanyu Technology Group Co., Ltd. 

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan internal korporasi, melainkan telah menjadi sorotan tajam bagi komunitas bisnis internasional mengenai bagaimana sistem peradilan komersial di Indonesia memperlakukan perusahaan asing yang sehat secara finansial.

Perusahaan dalam Bayang-Bayang Kepailitan

Perjalanan kasus ini bermula ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Padahal, secara faktual dan fundamental, perusahaan pengolahan produk turunan kelapa sawit tersebut beroperasi secara normal dengan kapasitas produksi besar serta mencatatkan kinerja ekspor yang stabil.

Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses hukum tersebut memicu gelombang protes keras, baik dari internal manajemen, kuasa hukum, hingga ribuan buruh. 

Tim kuasa hukum Dua Kuda Indonesia dari ATS Law Firm sempat mengungkapkan adanya ironi besar dalam daftar kreditur, di mana salah satu pihak pemohon justru tercatat memiliki kewajiban utang besar kepada Dua Kuda Indonesia berdasarkan putusan pengadilan di China.

"Ini adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan hukum kepailitan dapat menjadi senjata pemusnah nilai ekonomi. Klien kami adalah perusahaan sehat, solvent, dan beroperasi normal," ungkap kuasa hukum Dua Kuda Indonesia Achmad Taufan Soedirdjo dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Dampak dari putusan tersebut langsung merembet ke pasar modal internasional. Harga saham induk perusahaan di China, Zanyu Technology Group Co., Ltd., dilaporkan sempat tersengat gelombang kejut hingga menyentuh batas bawah (auto reject bawah) akibat kepanikan investor.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya