Friderica Ungkap Alasan BEI Didemutualisasi, Minimalkan Konflik Kepentingan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2026 19:26 WIB
Ketua OJK Friderica Ungkap Alasan BEI Didemutualisasi, Minimalkan Konflik Kepentingan. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bertujuan meminimalkan konflik kepentingan. Dengan kepemilikan saham bursa yang tidak hanya dipegang oleh Anggota Bursa, pengawasan dan transparansi diharapkan dapat diperkuat untuk menciptakan pasar modal yang berintegritas dan transparan sesuai dengan standar bursa saham global.

"Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan yang jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek. Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektivitas pengambilan keputusan, serta meminimalkan conflict of interest (benturan kepentingan)," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Friderica mengatakan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur demutualisasi, Bank Indonesia, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, hingga Kementerian Keuangan dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun, OJK memastikan independensi bursa tetap menjadi prinsip yang akan dijaga.

"Hal ini penting agar Bursa Efek Indonesia semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan pasar modal, baik di tingkat regional maupun global," tambahnya.

Friderica menegaskan pelaksanaan demutualisasi tidak mengurangi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas maupun kewenangan dalam mengatur Bursa Efek melalui berbagai instrumen aturan yang akan diterbitkan nantinya.

"Demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa. Kami akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan penuh untuk memastikan pasar modal transparan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tambahnya.

Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi Bursa Efek. Aturan tersebut ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Setidaknya terdapat enam pokok aturan yang akan dituangkan dalam regulasi baru tersebut.

Enam pokok aturan tersebut meliputi perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa efek; pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan bursa efek; tata kelola lembaga bursa efek; pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis; pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, dan infrastruktur; serta mekanisme tarif bursa efek.

OJK memastikan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi tidak akan memengaruhi independensi bursa.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya