JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji perubahan batas harga minimum atau batas bawah di pasar reguler dan tunai saham dari Rp50. Rencananya, batas bawah harga saham tersebut diperkecil menjadi Rp1.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memberikan akses likuiditas dan mendukung proses price discovery. BEI juga telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
"Kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50. Kemarin, tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Selain itu, Jeffrey mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan investor global terkait rencana aturan baru tersebut. Namun, hingga saat ini aturan tersebut masih dalam tahap kajian untuk mengukur kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," katanya.
Meski demikian, BEI belum menetapkan secara resmi kapan kebijakan tersebut mulai berlaku dan belum mengumumkan detail final aturan mengenai mekanisme perdagangan setelah batas minimum diturunkan menjadi Rp1.
Selain pelaku pasar domestik, BEI juga telah melakukan komunikasi dengan investor global untuk melihat pandangan pelaku pasar terhadap rencana perubahan mekanisme perdagangan saham berharga rendah.
"Detail akan kami sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkas Jeffrey.
(Feby Novalius)