Nina menjelaskan, penerapan GRC perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya fungsi pengawasan. Dengan pendekatan tersebut, identifikasi risiko dapat dilakukan sejak awal sehingga perusahaan memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengambil keputusan.
Penguatan GRC juga mencakup integrasi antara manajemen risiko dan kepatuhan dengan pengendalian internal. Pemanfaatan teknologi dan data menjadi bagian dari upaya memperkuat proses tersebut.
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor properti, misalnya, risiko dapat muncul dari berbagai kegiatan, mulai dari pengelolaan aset, penyewaan ruang komersial, pengembangan properti, hingga konstruksi. Perbedaan karakteristik setiap lini usaha membuat pengelolaan risiko tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama.
PT Pos Properti Indonesia sebagai anak usaha PT Pos Indonesia (Persero) memiliki sejumlah kegiatan usaha yang mencakup pengelolaan aset, penyewaan komersial, layanan perhotelan, pengembangan properti, dan jasa konstruksi.
Menurut Nina, keberagaman kegiatan tersebut membutuhkan sistem tata kelola yang mampu mengidentifikasi risiko pada setiap lini sekaligus memastikan kepatuhan tetap berjalan secara konsisten.
Penerapan GRC yang terintegrasi juga berkaitan dengan keberlanjutan perusahaan. Tata kelola yang baik dapat membantu perusahaan menjaga akuntabilitas, sementara manajemen risiko dan kepatuhan dapat menjadi instrumen untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan terhadap kegiatan usaha.
Dorong Budaya Sadar Risiko