JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan perdagangan short selling pada awal Oktober 2026. Pada tahap awal, jumlah saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut dipastikan tidak akan banyak.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan daftar saham yang dapat digunakan untuk transaksi short selling akan diterbitkan pada akhir September dan mulai berlaku pada awal Oktober.
"Untuk short selling, daftar saham short selling-nya akan diterbitkan nanti di akhir bulan dan mulai berlaku di awal bulan Oktober," ujar Jeffrey, saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).
Jeffrey mengatakan saham-saham yang masuk dalam daftar short selling akan berasal dari kelompok saham yang likuid. Meski sebelumnya disebut akan menggunakan saham LQ45 sebagai tahap awal, dia menegaskan tidak seluruh saham dalam indeks tersebut otomatis dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling.
"Ya, itu pun tidak semua. Nanti mungkin ada lima, atau tiga, atau berapa nanti akan diterbitkan," katanya.
Dia menjelaskan penerapan short selling dilakukan secara bertahap karena BEI masih perlu melihat respons pasar setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
BEI juga akan menerapkan pembatasan terhadap anggota bursa maupun investor yang dapat melakukan transaksi short selling. Jeffrey mengatakan anggota bursa yang diperbolehkan menyediakan fasilitas short selling harus memenuhi kriteria tertentu.