JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan perdagangan short selling pada awal Oktober 2026. Pada tahap awal, jumlah saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut dipastikan tidak akan banyak.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan daftar saham yang dapat digunakan untuk transaksi short selling akan diterbitkan pada akhir September dan mulai berlaku pada awal Oktober.
"Untuk short selling, daftar saham short selling-nya akan diterbitkan nanti di akhir bulan dan mulai berlaku di awal bulan Oktober," ujar Jeffrey, saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).
Jeffrey mengatakan saham-saham yang masuk dalam daftar short selling akan berasal dari kelompok saham yang likuid. Meski sebelumnya disebut akan menggunakan saham LQ45 sebagai tahap awal, dia menegaskan tidak seluruh saham dalam indeks tersebut otomatis dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling.
"Ya, itu pun tidak semua. Nanti mungkin ada lima, atau tiga, atau berapa nanti akan diterbitkan," katanya.
Dia menjelaskan penerapan short selling dilakukan secara bertahap karena BEI masih perlu melihat respons pasar setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
BEI juga akan menerapkan pembatasan terhadap anggota bursa maupun investor yang dapat melakukan transaksi short selling. Jeffrey mengatakan anggota bursa yang diperbolehkan menyediakan fasilitas short selling harus memenuhi kriteria tertentu.
Salah satu parameter yang diperhatikan adalah rata-rata nilai transaksi harian anggota bursa dalam satu bulan terakhir. Selain itu, terdapat batas maksimum aktivitas short selling untuk membatasi transaksi berlebihan.
"Ini maksimum bisa melakukan short selling 0,02% dari saham yang ada. Jadi untuk membatasi agar tidak ada yang melakukan kegiatan short selling berlebihan," kata Jeffrey.
Sementara dari sisi investor, kriteria untuk melakukan short selling juga akan diatur. Jeffrey menyebut investor yang dapat melakukan transaksi tersebut diharapkan merupakan investor yang telah memiliki pengalaman, bukan investor pemula.
Jeffrey menegaskan short selling bukan semata-mata instrumen untuk spekulasi. Menurut dia, mekanisme tersebut juga dibutuhkan investor untuk melakukan hedging dan sebagai bagian dari strategi investasi. Selain itu, short selling dibutuhkan liquidity provider dalam transaksi derivatif.
Dia menambahkan, berdasarkan kajian yang pernah dilakukan BEI, penerapan short selling berpotensi meningkatkan likuiditas pasar hingga 17%. Namun, realisasi peningkatan tersebut akan bergantung pada jumlah saham dan anggota bursa yang nantinya mendapatkan izin.
"Potensinya sudah pernah kami hitung, pada saat itu sampai dengan 17%," pungkasnya.
(Taufik Fajar)