JAKARTA — PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 14 September 2026.
Corporate Communications Summarecon Agung Rulli Lazuardi mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula ketika Riza Pahlevi dan Yaser Alfarisi mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, terkait pengurusan HGB tersebut.