“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik.
Menurut Taufik, pihak Summarecon tidak menyanggupi permintaan tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar. KPK menduga terdapat pihak lain yang akan menerima bagian dari uang tersebut.
“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujarnya.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ucap Taufik.
KPK juga membuka peluang menetapkan Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.