Taufik mengatakan KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi berdasarkan temuan dalam proses penyidikan, termasuk aliran dana dan penggunaan rekening perusahaan.
“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, sejauh ini fakta yang ditemukan KPK berkaitan dengan individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon. Namun, penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau manfaat yang diterima perusahaan.
“Ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi,” ujarnya.
Menurut Taufik, temuan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari pendalaman terhadap unsur pertanggungjawaban pidana korporasi.
(Feby Novalius)