Summarecon Buka Suara Setelah Bosnya Ditangkap KPK dalam Kasus HGB

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 12:31 WIB
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA — PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 14 September 2026. 

Corporate Communications Summarecon Agung Rulli Lazuardi mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli, Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula ketika Riza Pahlevi dan Yaser Alfarisi mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, terkait pengurusan HGB tersebut.

“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik.

Menurut Taufik, pihak Summarecon tidak menyanggupi permintaan tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar. KPK menduga terdapat pihak lain yang akan menerima bagian dari uang tersebut.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujarnya.

Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ucap Taufik.

KPK juga membuka peluang menetapkan Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Taufik mengatakan KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi berdasarkan temuan dalam proses penyidikan, termasuk aliran dana dan penggunaan rekening perusahaan.

“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik.

Ia menjelaskan, sejauh ini fakta yang ditemukan KPK berkaitan dengan individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon. Namun, penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau manfaat yang diterima perusahaan.

“Ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi,” ujarnya.

Menurut Taufik, temuan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari pendalaman terhadap unsur pertanggungjawaban pidana korporasi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya