HGB Bisa Jadi SHM, Begini Aturan dan Syaratnya di Tengah Kasus Summarecon

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 10:03 WIB
Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. (Foto: okezone.com/Feby)
Share :

Masyarakat yang ingin mengetahui prosedur perubahan HGB menjadi SHM dapat mengakses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun mendatangi Kantor Pertanahan.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi mengenai layanan tersebut dapat ditemukan melalui menu “Informasi Layanan”, kemudian memilih “Perubahan Hak”. Selanjutnya, pemohon dapat memilih layanan “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Untuk mengajukan perubahan hak, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen tersebut antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, surat kuasa apabila permohonan dikuasakan, serta fotokopi identitas pemohon dan atau kuasa berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.

Pemohon juga perlu menyiapkan surat persetujuan dari kreditor apabila tanah sedang dibebani Hak Tanggungan, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak, serta sertipikat HGB atau hak atas tanah terkait.

Untuk rumah tinggal, pemohon juga perlu melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter persegi, sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya