Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyebut adanya penyerahan sebagian uang, yakni Rp200 juta, kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.
(Feby Novalius)