HGB Bisa Jadi SHM, Begini Aturan dan Syaratnya di Tengah Kasus Summarecon

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 10:03 WIB
Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. (Foto: okezone.com/Feby)
Share :

Selain dokumen tersebut, pemohon harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa serta bukti penguasaan fisik. Informasi mengenai identitas pemohon, luas, letak, dan penggunaan tanah juga perlu dicantumkan dalam permohonan.

Adapun dalam kasus Summarecon, KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami proses pengurusan HGB tersebut, termasuk aliran uang dalam perkara.

"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya