OJK juga menekankan bahwa pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen wajib memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa efek.
Nilai tambah yang dimaksud mencakup kepemilikan struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional dan pengembangan bursa; serta memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan bursa efek.
Selain itu, pemegang saham bursa efek di atas 5 persen juga dituntut untuk memiliki konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.
Dalam ketentuan OJK yang baru ini juga dijelaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi bursa efek dapat dilakukan dengan menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham bursa efek yang telah dibeli kembali oleh bursa efek.
Penerbitan saham baru oleh bursa efek wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru bursa efek dimaksud.
(Feby Novalius)