Perbedaan PPN dan PBJT juga terletak pada kewenangan pemungutannya. PPN merupakan pajak pusat, sedangkan PBJT merupakan pajak daerah. Karena itu, transaksi makanan dan minuman yang telah menjadi objek PBJT tidak dikenakan PPN untuk transaksi yang sama.
Di Jakarta, penerimaan PBJT menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
Morris mengatakan pemahaman mengenai jenis pajak pada setiap transaksi penting agar masyarakat dapat membedakan pajak pusat dan pajak daerah.
“Dengan memahami jenis pajak yang dikenakan, masyarakat dapat mengetahui bahwa tambahan pajak pada struk belanja tidak selalu berarti PPN. Untuk transaksi makanan dan minuman di restoran yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah, pungutan tersebut merupakan PBJT,” ujarnya.
(Feby Novalius)