Pajak di Struk Restoran Tak Selalu PPN, Ini Penjelasannya

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 22 September 2026 20:04 WIB
Pemerintah mengingatkan masyarakat soal pajak pada struk belanja di restoran belum tentu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Share :

Perbedaan PPN dan PBJT juga terletak pada kewenangan pemungutannya. PPN merupakan pajak pusat, sedangkan PBJT merupakan pajak daerah. Karena itu, transaksi makanan dan minuman yang telah menjadi objek PBJT tidak dikenakan PPN untuk transaksi yang sama.

Di Jakarta, penerimaan PBJT menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

Morris mengatakan pemahaman mengenai jenis pajak pada setiap transaksi penting agar masyarakat dapat membedakan pajak pusat dan pajak daerah.

“Dengan memahami jenis pajak yang dikenakan, masyarakat dapat mengetahui bahwa tambahan pajak pada struk belanja tidak selalu berarti PPN. Untuk transaksi makanan dan minuman di restoran yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah, pungutan tersebut merupakan PBJT,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya