Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan sumber penyalaan, baik yang berada di dalam maupun di luar konsesi. Setiap kemungkinan tersebut, kata dia, harus diperlakukan sebagai hipotesis yang perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan lapangan.
“Api memang tidak mengikuti batas administrasi atau batas izin. Karena itu, lokasi areal yang akhirnya terbakar tidak selalu sama dengan lokasi awal penyalaan. Hubungan keduanya harus ditelusuri melalui bukti lapangan dan kronologi,” ujarnya.
Raffles mengatakan analisis kondisi angin, bahan bakar, jejak penjalaran api, keterangan saksi, serta catatan waktu penemuan dan penanganan kebakaran dapat digunakan untuk merekonstruksi kejadian.
Data tersebut, menurut dia, perlu dianalisis secara terpadu agar kesimpulan tidak hanya didasarkan pada satu titik koordinat atau satu dokumentasi.
Data Hotspot Perlu Diverifikasi
Ahli geospasial Asep Karsidi mengatakan tumpang tindih titik panas atau hotspot dengan peta konsesi dapat menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya bukti untuk menentukan pelaku pembakaran.