Karhutla di Lahan Konsesi Disorot, Hasil Investigasi Jadi Kunci Kepastian Investasi

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 16:26 WIB
Pemerintah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)
Share :

Menurut Asep, data satelit memiliki karakteristik dan keterbatasan pengukuran. Koordinat deteksi panas pada produk satelit tertentu menunjukkan pusat piksel deteksi sehingga tidak selalu dapat diperlakukan sebagai posisi persis sumber penyalaan.

“Peta dapat membantu menjawab di wilayah mana indikasi kebakaran terdeteksi. Namun, peta tidak dapat berdiri sendiri untuk menjawab siapa yang membakar dan apakah ada kesengajaan,” kata Asep.

Karena itu, analisis perlu menggunakan peta batas konsesi yang sah, data waktu perekaman, serta citra satelit secara berurutan. Hasil analisis tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan pemeriksaan lapangan, terutama apabila indikasi kebakaran berada di sekitar batas wilayah pengelolaan.

Lima Perusahaan Dicabut Izinnya

Lima perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan. Berikut rinciannya:

1. PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, memiliki konsesi seluas 29.140 hektare dengan area terbakar 47,84 hektare.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya