2. PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, memiliki konsesi seluas 11.882 hektare dengan area terbakar 18,20 hektare.
3. PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 3.812 hektare dengan area terbakar 497 hektare.
4. PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, memiliki konsesi seluas 28.990 hektare dengan area terbakar 374,99 hektare.
5. PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 18.640 hektare dengan area terbakar 231,10 hektare.
Penanganan karhutla membutuhkan pembedaan yang jelas antara lokasi kebakaran, penyebab, pelaku, dan tanggung jawab pengelola konsesi. Pemeriksaan berbasis bukti dan metode ilmiah diperlukan untuk memperjelas hubungan antara kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Kepastian tersebut penting tidak hanya untuk penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan investasi di sektor kehutanan pada masa mendatang.
(Feby Novalius)