OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Tutup di RI Bertambah Lagi Jadi 15

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 17:26 WIB
Bank Tutup (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 20

Langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah rentang 12 persen. Karena permasalahan modal tak kunjung rampung, OJK kemudian menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026.

“Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Namun, rentang waktu dan kesempatan yang diberikan gagal dimanfaatkan oleh pengurus maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank.

Merespons kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026. LPS memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti keputusan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Terhitung sejak tanggal pencabutan izin, seluruh kantor operasional bank ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha dihentikan secara total.

Selanjutnya, proses fungsi penjaminan simpanan serta penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani langsung oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS. 

 

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga Pemegang Saham BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. 

OJK mengimbau seluruh nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang. Dana simpanan masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan yang berlaku. 

Informasi detail mengenai tata cara pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi akan diumumkan secara berkala oleh LPS melalui kanal informasi resminya.

Dengan dicabutnya izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September 2026 Dengan pencabutan izin ini, total sudah ada 15 bank di Indonesia yang ditutup dari Januari hingga September 2026.

Berikut adalah daftar BPR/BPRS yang mengalami kegagalan usaha dan masuk dalam proses likuidasi oleh LPS hingga September 2026: Daftar 15 Bank Tutup Januari-September 2026

1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat), izin dicabut 7 Januari 2026

2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur), izin dicabut 27 Januari 2026.

3. BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat), izin dicabut 9 Februari 2026

4. PT BPR Kamadana (Bangli, Bali), izin dicabut 18 Februari 2026

5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat), izin dicabut 9 Maret 2026

6. PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat), izin dicabut 31 Maret 2026

7. PT BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat) – dicabut pada 7 April 2026

8. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah), izin dicabut 25 Juni 2026

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur) izin dicabut 3 Juli 2026

 

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta), izin dicabut 7 Juli 2026

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Cinere, Depok, Jawa Barat), izin dicabut 16 Juli 2026

12. PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat), izin dicabut 20 Agustus 2026

13. PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat), izin dicabut 1 September 2026

14. PT BPR Pasarraya Kuta (Pasarraya Kuta, Bali), izin dicabut 17 September 2026
 
15. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia, izin dicabut 25 September 2026

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya