Kekayaan bahan baku kayu dan rotan lokal menjadi keunggulan komparatif tersendiri dalam merespons preferensi tersebut. Pada 2024, volume produksi kayu bulat nasional menyentuh 57,46 juta meter kubik, dengan sekitar 20 persen di antaranya dialokasikan sebagai pasokan industri pengolahan kayu domestik, sementara Indonesia juga menguasai lebih dari 80 persen pasokan rotan dunia.
“Struktur industri nasional saat ini masih didominasi oleh industri kecil dan menengah (IKM), hampir 99,79% dari total 4,45 juta unit usaha industri dan serapannya 65,52% dari tenaga kerja industri. Dengan skala ini, industri tentu masih menghadapi tantangan keterbatasan teknologi, serta terkait produktivitas yang masih dapat ditingkatkan. Dari sisi pasar, pelaku industri juga perlu menyesuaikan diri dengan standar dan regulasi serta selera di negara tujuan,” ujar Airlangga.
Merespons tantangan tersebut, pemerintah menggelontorkan dukungan fiskal bagi industri furnitur, salah satunya lewat fasilitas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pekerja yang memenuhi kriteria, serta relaksasi pembiayaan melalui skema Kredit Industri Padat Karya.
Penguatan daya saing turut disuntikkan lewat program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi untuk memacu efisiensi maupun produktivitas pabrik, disertai fasilitasi promosi dagang guna memperluas penetrasi ekspor.
Di samping itu, untuk mengamankan nilai tambah di dalam negeri, arah kebijakan difokuskan pada pengendalian ekspor bahan mentah kayu bulat, penegakan standar mutu dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), hingga penerapan prinsip industri hijau agar manfaat ekonominya dapat dinikmati langsung oleh seluruh rantai industri furnitur, termasuk pelaku IKM.
(Taufik Fajar)