Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 28 September 2026 17:31 WIB
Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua Anggota Bursa yang untuk sementara diperbolehkan menyediakan layanan transaksi short selling bagi investor. Kedua sekuritas tersebut adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, dengan ditetapkannya dua Anggota Bursa tersebut, transaksi short selling sudah dapat dilakukan investor mulai 1 Oktober 2026. Hingga saat ini baru dua sekuritas yang menerapkan short selling, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Saham short sell akan kami umumkan setelah pasar tutup hari ini. Ada dua Anggota Bursa yang boleh melakukan short selling, yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan investor yang dapat menggunakan fasilitas short selling merupakan investor yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan membuka rekening short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut.

Jeffrey menambahkan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi investor adalah memiliki modal minimal Rp50 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, investor juga diwajibkan telah memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan.

“Modal minimal Rp50 juta, sesuai dengan peraturan. Dan memenuhi persyaratan sudah enam bulan memiliki rekening reguler,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya