Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 28 September 2026 17:31 WIB
Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta (Foto: Okezone)
Share :

Jeffrey menekankan bahwa short selling merupakan salah satu fitur yang dapat dimanfaatkan investor sebagai bagian dari strategi investasi. Namun, transaksi tersebut juga memiliki risiko yang perlu dipahami investor.

BEI mengharapkan fasilitas short selling digunakan oleh investor yang telah memiliki pengalaman dan memahami risiko transaksi tersebut. Mekanisme ini dibutuhkan investor untuk melakukan hedging dan sebagai bagian dari strategi investasi. Selain itu, short selling dibutuhkan liquidity provider dalam transaksi derivatif.

"Ini adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko. Oleh karena itu, tentu diharapkan investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," tutur Jeffrey.

Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa saham-saham yang masuk dalam daftar short selling akan berasal dari kelompok saham yang likuid. Misalnya saham-saham di LQ45 sebagai tahap awal. Namun tidak seluruh saham dalam indeks tersebut otomatis dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling.

"Ya, itu pun tidak semua. Nanti mungkin ada lima, atau tiga, atau berapa nanti akan diterbitkan," katanya di Gedung BEI, Rabu (16/9). 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya