9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan dari Pekerja Digital hingga Outsourcing

Rohman Wibowo, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 12:39 WIB
Pekerja informal hingga pekerja platform digital akan mendapat sejumlah perlindungan baru melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Pekerja informal hingga pekerja platform digital akan mendapat sejumlah perlindungan baru melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut juga memperketat penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), membatasi masa kerja kontrak, serta mengatur lebih rinci hak pekerja dalam hal jam kerja, cuti, upah, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Setidaknya terdapat sembilan substansi utama yang mengatur perlindungan dan hak pekerja.

Berikut sejumlah poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Perlindungan pekerja sektor informal

UU tersebut mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal. Pemberi kerja diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko pekerjaan, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.

Selain itu, pekerja sektor informal juga mendapatkan hak atas jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Perlindungan pekerja platform digital

Pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui platform digital juga mendapat perlindungan khusus. Aturan tersebut mencakup jaminan penghasilan yang wajar serta pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Perusahaan platform juga tidak dapat melakukan pemutusan kemitraan atau menonaktifkan akun pekerja secara sepihak tanpa alasan yang sah dan mekanisme pengajuan keberatan atau sanggahan.

3. Masa kerja pekerja kontrak dibatasi

Aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) turut diperketat. Masa kerja kontrak dibatasi paling lama dua tahun.

Perjanjian tersebut dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

4. Outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa

Penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing juga mendapat batasan. UU membatasi pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya pada lima jenis jasa penunjang.

Kelima bidang tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja.

5. Jam kerja dan hak cuti diatur lebih jelas

UU mengatur jam kerja selama tujuh jam sehari dan 40 jam dalam sepekan untuk sistem enam hari kerja. Sementara itu, untuk sistem lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam dalam sepekan.

Pekerja perempuan juga mendapatkan hak cuti haid maksimal dua hari. Selain itu, cuti persalinan diberikan selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.

6. Aturan pengupahan diperkuat

Kebijakan pengupahan mencakup sejumlah aspek, mulai dari upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, hingga kompensasi kerja lembur.

Aturan tersebut juga mengatur pembayaran upah saat pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu, mekanisme pembayaran, pemotongan upah yang diperbolehkan, serta penggunaan upah sebagai dasar penghitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.

7. Jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga

UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial.

Penguatan jaminan sosial tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

8. PHK memiliki sejumlah tahapan dan syarat

Ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga diatur lebih rinci. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan tersebut.

UU juga mengatur persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK, hingga besaran kompensasi yang wajib diberikan berdasarkan masa kerja.

9. Hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir

Perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan sejumlah ketentuan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan kerja konvensional, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan terhadap pola kerja baru, termasuk pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital. Regulasi ini sekaligus memberikan batasan lebih jelas terkait kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, jam kerja, hingga hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya