Perpanjang Daftar Penertiban, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 17:10 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

Kasus PT PVK memperpanjang daftar entitas modal ventura yang dicabut izinnya oleh OJK dalam kurun waktu terakhir, menyusul langkah serupa terhadap sejumlah pelaku usaha lain termasuk PT BTPN Syariah Ventura pada Agustus lalu, yang juga dipicu oleh kendala penyehatan permodalan maupun operasional.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator kian memperketat pengawasan terhadap tata kelola dan kecukupan modal di sektor pembiayaan ventura.

Langkah pembekuan izin permanen ini ditempuh demi memastikan regulasi berjalan secara adil sekaligus mencegah timbulnya risiko sistemik di pasar. Di saat yang sama, OJK memprioritaskan pelindungan konsumen agar proses penghentian usaha tidak merugikan masyarakat luas.

"Tindakan pengawasan ini, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan secara konsisten dan tegas demi menciptakan industri modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Sekar.

Seiring berlakunya keputusan tersebut, PT PVK dilarang keras menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada para pemangku kepentingan. Perseroan diharuskan merampungkan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya, termasuk menyampaikan informasi mekanisme penyelesaian secara transparan.

Selain itu, PT PVK wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Otoritas juga memerintahkan manajemen segera menunjuk Penanggung Jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan konsumen, yang wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin diterima.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya