JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2026 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Peraturan ini menetapkan pedoman pengalokasian sebagian penerimaan pajak rokok yang dikelola sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi industri dalam negeri dari peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan operasional penegakan hukum ini akan diselenggarakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Besaran penerimaan Pajak Rokok dicatat sebagai PNBP Pajak Rokok pada Kementerian Keuangan yang bersumber dari penerimaan Pajak Rokok yang ditetapkan untuk digunakan dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tulis kutipan Pasal 2 PMK 70/2026 soal Penggunaan Dana dan Pencatatan PNBP, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan PMK tersebut, penggunaan alokasi dana PNBP Pajak Rokok difokuskan pada lima area utama penguatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Fokus tersebut mencakup pengawasan kepabeanan dan cukai melalui kegiatan intelijen, patroli, penindakan, penanganan perkara, serta penyediaan sarana operasional.
Selain itu, dana ini dialokasikan untuk penyusunan serta penyempurnaan regulasi pendukung penegakan hukum, penguatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, pengembangan sistem teknologi informasi pengawasan, hingga pelaksanaan komunikasi publik dan koordinasi antar-lembaga.
Penyetoran PNBP Pajak Rokok ke Kas Negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening khusus perhitungan pihak ketiga. Penyetoran dilakukan bersamaan dengan penyaluran Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah.
Besaran penyetoran didasarkan pada data realisasi penerimaan yang direkonsiliasi secara berkala oleh tiga unit eselon I Kemenkeu, yakni DJBC, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Dalam ketentuan peralihan (Pasal 13), penggunaan dana PNBP Pajak Rokok untuk tahun anggaran 2026 dihitung berdasarkan proyeksi penerimaan periode Agustus sampai Desember 2026.
Nilai proyeksi ini menjadi batas tertinggi alokasi anggaran penegakan hukum DJBC untuk tahun berjalan.
Adapun penyetoran PNBP Pajak Rokok TA 2026 mulai dieksekusi pada kuartal III-2026 dengan mengacu pada data realisasi penerimaan Pajak Rokok bulan Agustus dan September 2026.
(Taufik Fajar)