Selain itu, aturan mengenai PHK juga diperinci. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan tersebut. Regulasi juga mengatur persyaratan perusahaan dalam merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK, serta kompensasi berdasarkan masa kerja.
UU tersebut turut menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial. Perusahaan juga tetap diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengaturan terbaru tersebut tidak hanya memperketat penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, tetapi juga memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, dan kewajiban perusahaan.
Baca selengkapnya: UU Ketenagakerjaan Baru: Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun, Outsourcing Hanya 5 Bidang
(Taufik Fajar)