Dudy menambahkan, pengemudi juga dapat diminta melaporkan pelaksanaan perawatan kendaraan kepada aplikator. Laporan tersebut setidaknya memuat informasi apakah perawatan telah dilakukan dan kapan pemeliharaan terakhir dilaksanakan.
Dengan mekanisme tersebut, aplikator dapat mengetahui riwayat perawatan kendaraan pengemudi dan memberikan peringatan apabila pemeliharaan belum dilakukan. "Dia (ojol) tinggal menyampaikan laporannya. Sudah perawatan atau belum, tanggal perawatannya, sehingga ketahuan kalau sudah perawatan," kata Dudy.
Dudy menegaskan, penerapan standar keselamatan merupakan bagian penting dari pengaturan ojol sebagai angkutan umum. Meski demikian, prosedur kelaikan operasionalnya perlu disesuaikan dengan karakteristik kendaraan roda dua.
Keterlibatan aplikator dinilai penting untuk mendukung pengawasan tersebut, sehingga aspek keselamatan tidak hanya bergantung pada kepatuhan pengemudi, tetapi juga didukung pemantauan dan pengingat perawatan kendaraan secara berkala.
(Taufik Fajar)