Punya Excavator atau Bulldozer? Ini Hitungan Tarif Pajaknya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2026 19:05 WIB
Masyarakat yang memiliki excavator, bulldozer, crane, wheel loader, dan alat berat lainnya perlu mengetahui kewajiban Pajak Alat Berat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Morris menjelaskan, dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Nilai tersebut ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan daerah.

Adapun tarif PAB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,2 persen dari NJAB. Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan nilai jual alat berat dengan tarif pajak tersebut.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu alat berat memiliki NJAB sebesar Rp1 miliar, penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Rp1.000.000.000 × 0,2 persen = Rp2.000.000.

Dengan demikian, besaran PAB berdasarkan ilustrasi tersebut adalah Rp2 juta. Nilai ini merupakan simulasi penghitungan, sedangkan besaran pajak yang sebenarnya mengikuti NJAB yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang wajib membayar?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya