JAKARTA – Masyarakat yang memiliki excavator, bulldozer, crane, wheel loader, dan alat berat lainnya perlu mengetahui kewajiban Pajak Alat Berat (PAB). Pajak ini dikenakan dengan tarif 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Dengan demikian, apabila nilai jual alat berat mencapai Rp1 miliar, besaran pajak yang dihitung berdasarkan nilai tersebut mencapai Rp2 juta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan PAB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemilik dan/atau pihak yang menguasai alat berat perlu memahami kewajiban Pajak Alat Berat, termasuk dasar pengenaan, tarif, serta mekanisme pembayarannya. Dengan memahami ketentuan tersebut, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Morris, Sabtu (10/10/2026).
PAB dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Pajak ini berbeda dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena alat berat memiliki karakteristik, fungsi, dan penggunaan yang berbeda dari kendaraan bermotor pada umumnya.
Excavator, bulldozer, crane, dan wheel loader, misalnya, digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari konstruksi dan pembangunan infrastruktur hingga perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Alat-alat tersebut dirancang untuk melakukan pekerjaan khusus, seperti menggali tanah, meratakan lahan, mengangkat beban berat, dan memindahkan material.
Cara menghitung Pajak Alat Berat