Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suahasil Terbitkan Aturan Penerimaan Pajak Rokok

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |19:39 WIB
Suahasil Terbitkan Aturan Penerimaan Pajak Rokok
Menkeu Suahasil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2026 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai. 

Peraturan ini menetapkan pedoman pengalokasian sebagian penerimaan pajak rokok yang dikelola sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi industri dalam negeri dari peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan operasional penegakan hukum ini akan diselenggarakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

“Besaran penerimaan Pajak Rokok dicatat sebagai PNBP Pajak Rokok pada Kementerian Keuangan yang bersumber dari penerimaan Pajak Rokok yang ditetapkan untuk digunakan dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tulis kutipan Pasal 2 PMK 70/2026 soal Penggunaan Dana dan Pencatatan PNBP, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan PMK tersebut, penggunaan alokasi dana PNBP Pajak Rokok difokuskan pada lima area utama penguatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Fokus tersebut mencakup pengawasan kepabeanan dan cukai melalui kegiatan intelijen, patroli, penindakan, penanganan perkara, serta penyediaan sarana operasional.

Selain itu, dana ini dialokasikan untuk penyusunan serta penyempurnaan regulasi pendukung penegakan hukum, penguatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, pengembangan sistem teknologi informasi pengawasan, hingga pelaksanaan komunikasi publik dan koordinasi antar-lembaga.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement