Penyetoran PNBP Pajak Rokok ke Kas Negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening khusus perhitungan pihak ketiga. Penyetoran dilakukan bersamaan dengan penyaluran Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah.
Besaran penyetoran didasarkan pada data realisasi penerimaan yang direkonsiliasi secara berkala oleh tiga unit eselon I Kemenkeu, yakni DJBC, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Dalam ketentuan peralihan (Pasal 13), penggunaan dana PNBP Pajak Rokok untuk tahun anggaran 2026 dihitung berdasarkan proyeksi penerimaan periode Agustus sampai Desember 2026.
Nilai proyeksi ini menjadi batas tertinggi alokasi anggaran penegakan hukum DJBC untuk tahun berjalan.
Adapun penyetoran PNBP Pajak Rokok TA 2026 mulai dieksekusi pada kuartal III-2026 dengan mengacu pada data realisasi penerimaan Pajak Rokok bulan Agustus dan September 2026.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.