Punya Excavator atau Bulldozer? Ini Hitungan Tarif Pajaknya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2026 19:05 WIB
Masyarakat yang memiliki excavator, bulldozer, crane, wheel loader, dan alat berat lainnya perlu mengetahui kewajiban Pajak Alat Berat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dapat menjadi relevan, antara lain, ketika terjadi keadaan kahar yang menyebabkan periode kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat tidak berlangsung selama 12 bulan penuh, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Morris mengingatkan, pemahaman terhadap ketentuan PAB penting bagi pemilik dan penguasa alat berat agar dapat memperhitungkan kewajiban pajak secara tepat serta menjaga tertib administrasi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Dengan memahami tarif, dasar pengenaan, dan ketentuan pembayaran PAB, pemilik maupun penguasa alat berat di DKI Jakarta diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya