Kemenhub Bakal Standarkan Biaya Pengiriman Angkutan Barang, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2026 20:17 WIB
Menhub Dudy (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji standarisasi biaya pengiriman angkutan barang untuk menekan persaingan tarif yang tidak sehat sekaligus menjaga keselamatan transportasi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memastikan biaya angkutan mampu menutup kebutuhan operasional operator tanpa mendorong praktik banting harga.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya telah meminta Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk mengkaji penerapan tarif batas bawah (TBB) pada sektor angkutan. Kajian ini diperlukan agar persaingan bisnis tidak mengorbankan aspek keselamatan.

Menurut Dudy, struktur biaya angkutan perlu memperhitungkan berbagai komponen operasional, mulai dari biaya leasing kendaraan, operasional, perawatan atau maintenance, asuransi, hingga gaji pegawai dan pengemudi.

Komponen tersebut perlu diperhitungkan secara menyeluruh agar operator memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan operasional sesuai standar keselamatan, sekaligus menjamin hak pengemudi.

"Jangan sampai harga ini mengorbankan keselamatan karena pertimbangan bisnis," ujar Dudy dikutip, Sabtu (10/10/2026).

Dia menilai pengaturan biaya angkutan barang juga perlu memperjelas perhitungan tarif berdasarkan berat muatan dan jarak tempuh. Menurutnya, mekanisme biaya per kilogram dan per kilometer menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penataan sektor angkutan logistik.

Dudy menyinggung persoalan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) sebagai salah satu isu yang perlu ditangani melalui pembenahan tata kelola angkutan barang tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya