“Oh, pasti akan diblokir. Kita akan berkoordinasi. Kalau memang ada bukti-bukti, kita akan menindak tegas. QRIS-nya akan kita cabut dan alat pembayarannya akan kita matikan,” kata Santoso.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai pemblokiran rekening, Santoso menjelaskan perbedaan penanganan terhadap pihak pembayar (customer) dan pedagang (merchant). Terhadap pedagang yang terindikasi menampung dana perjudian, penutupan akses pembayaran hingga pemblokiran rekening dapat dilakukan sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.
“Rekening yang terblokir itu ada dua, rekening si pembayar atau rekening merchant. Kalau rekening pembayar, kita akan mengedukasi bahwa QRIS digunakan sebagai alat pembayaran, bukan untuk berjudi. Namun, kalau merchant-nya, kita akan mengimbau bahwa QRIS bukan untuk perjudian. Jika ada tindakan perjudian, kita akan menutup aksesnya dan rekeningnya juga akan diblokir karena tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya,” jelas Santoso.
Ia menambahkan bahwa industri sistem pembayaran wajib mematuhi regulasi terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang.
“Jadi, itu akan kita lakukan. Kita senantiasa menjaga agar ketentuan dalam undang-undang dan aturan PPATK kita patuhi. Aktivitas tersebut bukan bagian dari kegiatan ekonomi yang produktif bagi kita,” tambah Santoso.
Selain membahas penyalahgunaan QRIS untuk perjudian online, Santoso turut menanggapi isu keamanan teknis dan insiden kejahatan siber (fraud) yang sempat menerpa penyedia jasa pembayaran digital, seperti DANA. Ia mengatakan pihak DANA telah menyampaikan pembaruan kepada ASPI terkait perbaikan sistem internal dan komitmen perlindungan konsumen, termasuk pengembalian dana (refund).