“Jadi, itu akan kita lakukan. Kita senantiasa menjaga agar ketentuan dalam undang-undang dan aturan PPATK kita patuhi. Aktivitas tersebut bukan bagian dari kegiatan ekonomi yang produktif bagi kita,” tambah Santoso.
Selain membahas penyalahgunaan QRIS untuk perjudian online, Santoso turut menanggapi isu keamanan teknis dan insiden kejahatan siber (fraud) yang sempat menerpa penyedia jasa pembayaran digital, seperti DANA. Ia mengatakan pihak DANA telah menyampaikan pembaruan kepada ASPI terkait perbaikan sistem internal dan komitmen perlindungan konsumen, termasuk pengembalian dana (refund).
“Jadi, begini. Terkait dugaan yang melibatkan DANA, teman-teman DANA sudah memberikan pembaruan kepada kami. Pada dasarnya, ada persoalan dari sisi teknis. Ada beberapa pengaturan sistem di pihak mereka, dan mereka juga mengalami peretasan. Mereka sudah melakukan pembenahan sistem. Hal yang sangat penting, DANA memberikan jaminan bahwa mereka akan melindungi konsumen,” ungkapnya.
Santoso juga menekankan pentingnya respons cepat industri dalam menangani kelemahan sistem agar tidak merugikan masyarakat luas.
“Intinya, ini menjadi pelajaran bagi industri bahwa perlindungan konsumen merupakan hal utama yang akan terus kita jaga,” pungkas Santoso.
(Feby Novalius)