Pakai UU Ketenagakerjaan Baru, Pos Indonesia Diminta Ubah Status 7.000 Pekerja Mitra

Rohman Wibowo, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 16:20 WIB
PT Pos Indonesia diminta menghapus sistem kerja kemitraan dan mengalihkan status 7.000 pekerja MitraPos. (Foto: Okezone.com/Pos Indonesia)
Share :

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong PT Pos Indonesia untuk menghapus sistem kerja kemitraan dan mengalihkan status 7.000 pekerja MitraPos menjadi pekerja dengan hubungan kerja formal. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status ketenagakerjaan dan melindungi hak pekerja menyusul disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Said menegaskan bahwa pola kemitraan yang selama ini diterapkan kepada ribuan pekerja MitraPos tidak semestinya dipertahankan apabila dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, perintah kerja, dan pemberian upah.

Pernyataan tersebut disampaikan Said saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat PT Pos Indonesia di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memantau implementasi payung hukum ketenagakerjaan yang baru disahkan, khususnya terkait standardisasi dan penataan pekerja alih daya atau outsourcing.

"Di dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, hubungan kerja di BUMN harus memiliki kepastian. Tidak boleh lagi pekerja yang sehari-hari menerima perintah kerja, menjalankan pekerjaan yang jelas, dan mendapatkan upah, tetapi status hubungan kerjanya tidak jelas. Karena itu, kami meminta agar sistem MitraPos ditata menjadi hubungan kerja yang sesuai dengan undang-undang," kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).

Dalam pertemuan dengan jajaran Pos Indonesia, Said menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut membatasi pekerjaan alih daya pada fungsi-fungsi penunjang tertentu, seperti petugas kebersihan, tenaga pengamanan, pengemudi, dan penyedia konsumsi.

Pengelolaan tenaga alih daya di lingkungan BUMN juga diwajibkan berada di bawah anak perusahaan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya