Pakai UU Ketenagakerjaan Baru, Pos Indonesia Diminta Ubah Status 7.000 Pekerja Mitra

Rohman Wibowo, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 16:20 WIB
PT Pos Indonesia diminta menghapus sistem kerja kemitraan dan mengalihkan status 7.000 pekerja MitraPos. (Foto: Okezone.com/Pos Indonesia)
Share :

Said mengingatkan bahwa perubahan status tersebut harus didasarkan pada verifikasi faktual dan dialog terbuka bersama serikat pekerja. Prosesnya juga harus mengedepankan prinsip sukarela tanpa paksaan serta tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Ia mengapresiasi manajemen PT Pos Indonesia yang menunjukkan iktikad baik dengan membuka ruang dialog bersama Serikat Pekerja MitraPos dan ASPEK Indonesia.

"Saya juga menyampaikan agar tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jangan sampai pekerja yang kritis atau menyampaikan usulan justru kehilangan pekerjaannya. Proses verifikasi harus dilakukan secara baik, sukarela, dan didiskusikan dengan serikat pekerja," tegas Said.

Said turut memastikan bahwa pembentukan anak usaha pengelola tenaga alih daya tidak bertentangan dengan agenda restrukturisasi maupun efisiensi BUMN yang digagas pemerintah. Menurutnya, langkah efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap pekerja.

"Merger atau restrukturisasi BUMN dilakukan untuk efisiensi, bukan untuk melakukan PHK terhadap pekerja. Itu harus diingat. Presiden Prabowo menginginkan BUMN menjadi lebih efisien, tetapi pekerjanya juga harus dilindungi," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa besarnya jumlah pekerja alih daya di lingkungan BUMN berpotensi menimbulkan kendala dalam penempatan dan adaptasi organisasi apabila seluruh pekerja langsung diangkat ke perusahaan induk.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya