JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong PT Pos Indonesia untuk menghapus sistem kerja kemitraan dan mengalihkan status 7.000 pekerja MitraPos menjadi pekerja dengan hubungan kerja formal. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status ketenagakerjaan dan melindungi hak pekerja menyusul disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Said menegaskan bahwa pola kemitraan yang selama ini diterapkan kepada ribuan pekerja MitraPos tidak semestinya dipertahankan apabila dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, perintah kerja, dan pemberian upah.
Pernyataan tersebut disampaikan Said saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat PT Pos Indonesia di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memantau implementasi payung hukum ketenagakerjaan yang baru disahkan, khususnya terkait standardisasi dan penataan pekerja alih daya atau outsourcing.
"Di dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, hubungan kerja di BUMN harus memiliki kepastian. Tidak boleh lagi pekerja yang sehari-hari menerima perintah kerja, menjalankan pekerjaan yang jelas, dan mendapatkan upah, tetapi status hubungan kerjanya tidak jelas. Karena itu, kami meminta agar sistem MitraPos ditata menjadi hubungan kerja yang sesuai dengan undang-undang," kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).
Dalam pertemuan dengan jajaran Pos Indonesia, Said menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut membatasi pekerjaan alih daya pada fungsi-fungsi penunjang tertentu, seperti petugas kebersihan, tenaga pengamanan, pengemudi, dan penyedia konsumsi.
Pengelolaan tenaga alih daya di lingkungan BUMN juga diwajibkan berada di bawah anak perusahaan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Said membedakan kemitraan pada platform digital yang menawarkan fleksibilitas jam kerja dan keleluasaan operasional dengan pola kerja di Pos Indonesia yang, menurutnya, memenuhi unsur hubungan kerja.
Melalui pertemuan tersebut, manajemen PT Pos Indonesia menyatakan komitmennya untuk menata ulang status sekitar 7.000 pekerja MitraPos.
Manajemen perseroan menyatakan kesiapan untuk mematuhi ketentuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui pembentukan atau pemanfaatan anak usaha khusus yang menangani pekerja alih daya. Melalui skema tersebut, para pekerja akan beralih status menjadi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Direksi PT Pos Indonesia berkomitmen mengikuti Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Nantinya, pekerja alih daya ditempatkan di anak perusahaan dengan hubungan kerja yang jelas, yaitu PKWT sebagai pekerja kontrak atau PKWTT sebagai pekerja tetap. Jadi, bukan lagi hubungan kerja yang tidak jelas dengan sebutan mitra," kata Said.
Sebagai langkah awal, perseroan memprioritaskan penataan status sekitar 500 pekerja sebelum memperluas cakupannya melalui peta jalan yang komprehensif.
"Untuk tahap awal, kemungkinan sekitar 500 pekerja terlebih dahulu. Setelah itu dibuat roadmap, berapa ratus atau berapa ribu pekerja lagi yang akan ditata. Tujuannya, secara bertahap tidak ada lagi sistem MitraPos yang tidak memberikan kepastian hubungan kerja," jelasnya.
Said mengingatkan bahwa perubahan status tersebut harus didasarkan pada verifikasi faktual dan dialog terbuka bersama serikat pekerja. Prosesnya juga harus mengedepankan prinsip sukarela tanpa paksaan serta tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Ia mengapresiasi manajemen PT Pos Indonesia yang menunjukkan iktikad baik dengan membuka ruang dialog bersama Serikat Pekerja MitraPos dan ASPEK Indonesia.
"Saya juga menyampaikan agar tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jangan sampai pekerja yang kritis atau menyampaikan usulan justru kehilangan pekerjaannya. Proses verifikasi harus dilakukan secara baik, sukarela, dan didiskusikan dengan serikat pekerja," tegas Said.
Said turut memastikan bahwa pembentukan anak usaha pengelola tenaga alih daya tidak bertentangan dengan agenda restrukturisasi maupun efisiensi BUMN yang digagas pemerintah. Menurutnya, langkah efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap pekerja.
"Merger atau restrukturisasi BUMN dilakukan untuk efisiensi, bukan untuk melakukan PHK terhadap pekerja. Itu harus diingat. Presiden Prabowo menginginkan BUMN menjadi lebih efisien, tetapi pekerjanya juga harus dilindungi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa besarnya jumlah pekerja alih daya di lingkungan BUMN berpotensi menimbulkan kendala dalam penempatan dan adaptasi organisasi apabila seluruh pekerja langsung diangkat ke perusahaan induk.
Karena itu, penempatan di anak perusahaan dipandang sebagai salah satu solusi untuk memberikan kepastian hubungan kerja sekaligus memperkuat perlindungan pekerja.
"Justru pembentukan anak perusahaan ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja yang selama ini hubungan kerjanya tidak jelas. Mereka menjadi karyawan dengan status PKWT atau PKWTT, memiliki hak dan kewajiban yang jelas, serta mendapatkan pelindungan undang-undang," jelasnya.
Penataan hubungan kerja untuk memberikan kepastian hukum tersebut diharapkan dapat diterapkan secara bertahap di lingkungan BUMN lainnya, dengan tetap mempertimbangkan struktur usaha dan karakteristik masing-masing perusahaan pelat merah.
(Feby Novalius)