Pakai UU Ketenagakerjaan Baru, Pos Indonesia Diminta Ubah Status 7.000 Pekerja Mitra

Rohman Wibowo, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 16:20 WIB
PT Pos Indonesia diminta menghapus sistem kerja kemitraan dan mengalihkan status 7.000 pekerja MitraPos. (Foto: Okezone.com/Pos Indonesia)
Share :

Karena itu, penempatan di anak perusahaan dipandang sebagai salah satu solusi untuk memberikan kepastian hubungan kerja sekaligus memperkuat perlindungan pekerja.

"Justru pembentukan anak perusahaan ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja yang selama ini hubungan kerjanya tidak jelas. Mereka menjadi karyawan dengan status PKWT atau PKWTT, memiliki hak dan kewajiban yang jelas, serta mendapatkan pelindungan undang-undang," jelasnya.

Penataan hubungan kerja untuk memberikan kepastian hukum tersebut diharapkan dapat diterapkan secara bertahap di lingkungan BUMN lainnya, dengan tetap mempertimbangkan struktur usaha dan karakteristik masing-masing perusahaan pelat merah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya