Pakai UU Ketenagakerjaan Baru, Pos Indonesia Diminta Ubah Status 7.000 Pekerja Mitra

Rohman Wibowo, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 16:20 WIB
PT Pos Indonesia diminta menghapus sistem kerja kemitraan dan mengalihkan status 7.000 pekerja MitraPos. (Foto: Okezone.com/Pos Indonesia)
Share :

Lebih lanjut, Said membedakan kemitraan pada platform digital yang menawarkan fleksibilitas jam kerja dan keleluasaan operasional dengan pola kerja di Pos Indonesia yang, menurutnya, memenuhi unsur hubungan kerja.

Melalui pertemuan tersebut, manajemen PT Pos Indonesia menyatakan komitmennya untuk menata ulang status sekitar 7.000 pekerja MitraPos.

Manajemen perseroan menyatakan kesiapan untuk mematuhi ketentuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui pembentukan atau pemanfaatan anak usaha khusus yang menangani pekerja alih daya. Melalui skema tersebut, para pekerja akan beralih status menjadi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Direksi PT Pos Indonesia berkomitmen mengikuti Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Nantinya, pekerja alih daya ditempatkan di anak perusahaan dengan hubungan kerja yang jelas, yaitu PKWT sebagai pekerja kontrak atau PKWTT sebagai pekerja tetap. Jadi, bukan lagi hubungan kerja yang tidak jelas dengan sebutan mitra," kata Said.

Sebagai langkah awal, perseroan memprioritaskan penataan status sekitar 500 pekerja sebelum memperluas cakupannya melalui peta jalan yang komprehensif.

"Untuk tahap awal, kemungkinan sekitar 500 pekerja terlebih dahulu. Setelah itu dibuat roadmap, berapa ratus atau berapa ribu pekerja lagi yang akan ditata. Tujuannya, secara bertahap tidak ada lagi sistem MitraPos yang tidak memberikan kepastian hubungan kerja," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya