JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perkembangan struktur kepemilikan saham dan pengendalian di industri perbankan nasional, termasuk isu kepemilikan saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang dikaitkan dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK mengawasi transaksi saham perbankan, terutama transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali (PSP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“OJK senantiasa mencermati setiap perkembangan terkait kepemilikan saham dan struktur pengendalian bank. Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Dian menekankan bahwa pengawasan terhadap aksi korporasi bank yang berdampak sistemik (systemically important bank) tidak hanya berfokus pada perpindahan kepemilikan saham di pasar modal, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas dan profil risiko bank secara menyeluruh.
“OJK tetap memastikan bahwa setiap perubahan kepemilikan dan pengendalian bank dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan mengenai kepemilikan dan pengendalian bank yang berlaku,” kata Dian.
Menurut Dian, pengawasan dari aspek kehati-hatian (prudensial) juga mencakup keterkaitan antara bank dan kelompok usaha yang berada di bawah kendali pemegang saham. Aspek ini penting untuk memitigasi potensi risiko yang dapat berdampak pada industri perbankan secara luas.
“Dari perspektif prudensial, perubahan kepemilikan atau pengendalian pada bank besar tidak hanya dilihat dari aspek transaksi sahamnya, tetapi juga dari potensi dampaknya terhadap profil risiko bank, konsentrasi eksposur, transaksi dengan pihak terkait, kualitas penerapan tata kelola, serta keterkaitan antara bank dengan kelompok usaha yang berada di bawah pengendalian pemegang saham,” jelas Dian.