Ia menambahkan, OJK akan mengevaluasi dampak perubahan struktur pengendalian yang bersifat material terhadap berbagai aspek penting dalam operasional perbankan.
“Oleh karena itu, apabila pada suatu waktu terdapat perubahan pengendalian yang bersifat material di suatu bank, OJK akan mencermati dampaknya secara menyeluruh, antara lain terhadap struktur persaingan industri, strategi bisnis bank, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, tata kelola, serta potensi konsentrasi risiko,” ungkapnya.
Di tengah dinamika isu kepemilikan saham di pasar keuangan, OJK menyatakan stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai.
“Secara umum, OJK menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian. OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai dinamika kepemilikan, konsolidasi, maupun aksi korporasi di sektor perbankan untuk memastikan perkembangan tersebut berlangsung secara sehat dan tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan,” tutup Dian.
(Feby Novalius)